Rabu, 28 Desember 2011

INSTRUMEN PENILAIAN SANITASI SEKOLAH


INSTRUMEN PENILAIAN SANITASI SEKOLAH
KOMPONEN
ITEM YANG DINILAI
RANGENILAI
NILAI
Ket
A.KEBERSIHANDAN VENTILASI RUANGAN
1.Kebersihan dan kerapian
2.Ventilasi dan pencahayaan
0, 25,50, 75,100

Akumulasidari seluruhruang yangada (ruang guru,Perpus, Kantor,Kelas
B.FASILITAS SANITASI

1.Kebersihan kamar mandi dan WC
2.Ventilasi dan pencahayaan
3.Tempat cuci tangan umum
a.Tidak ada 
b.Ada tapi tidak di setiap kelas
c.Ada di setiap kelas, bersih
d.Ada di setiap kelas, bersih +sabun
4.Bak air pada WC/KM
a.Ada berfungsi, tetapi kotor/berlumut/ada jentik nyamuk  
b.Ada, tetapi sebagian agak kotor/berlumut, tidak ada jentik nyamuk 
c.Ada, bersih tidak ada kotoran,tidak berlumut, tidak ada jentik nyamuk dan air secukupnya
5.Alat pengambil air/gayung
a.Ada kotor berlumut, tidak aman 
b.Ada, tidak aman, bersih
c.Ada, aman, bersih
6.Jumlah WC/KM
a.1 : 40 
b.1 : 30
c.1 : 25
d.1 : 20
7.Alat dan bahan pembersih
a.Ada, 1 macam
b.Ada, 2 macam
c.Ada, 3 macam
d.Ada, 4 macam atau lebih untuk seluruh keperluan WC/KM



0
50
75
100

45 – 50

70 – 75

95 – 100


45 – 50
70 – 75
95 – 100

25
50
75
100

25
50
75
100

Nomor 1,2,3,4adalah
kumulatif dari seluruh KM dan WC yang ada Aspek ventilasi dan pencahayaan-Tidak  pengab dan berbau-Ruangan terang-Sirkulasiudara baik
C.Konstruksibangunan

1.Jarak papan tulis dengan kursiter depan
< 2.5 m
>= 2.5 m – 3 m
2.Kepadatan ruang kelas
< 0.95 m²/murid
1.0 – 1.24 m²/murid
1.25 – 1.15 m²/murid
1.5 – 1.75 m²/murid


50
100

20 – 25
45 – 50
70 – 75
95 - 100


D.Pembinaan Lingkungan
Sarana Air Bersih
























1.Letak sumber air bersih dari septictank (termasuk PAM)
< 10 meter 
>= 10 meter 



2.Persyaratan Kesehatan air
 Keruh/kotor
 Bersih/jernih
3.Kuantitas air bersih
a.Tidak mencukupi keperluanWC/KM/air minum 
b.Cukup untuk WC/KM/air minum
c.Cukup untuk seluruh keperluan sekolah


4.Penampungan air
 a.Ada, tidak bersih, terbuka
 b.Ada, tidak bersih, tertutup
c.Ada, bersih terbuka
d.Ada, bersih tertutup
5.Jarak kamar mandi, peturasan, WCdengan warung sekolah
a.< 10 meter 
 b.>= 10 meter



50
100




45 – 50
95 – 100

25

50
100



25
50
75
100


50
100



SAMPAH DAN AIR LIMBAH
1.Tempat sampah di dalamruangan/di luar ruangan
a.Ada, tidak di setiap ruangan,terbuka
 b.Ada, tidak disetiap ruangan,tertutup
c.Ada, disetiap ruangan, terbuka
d.Ada, disetiap ruangan, tertutup
2.Tempat penampungan sampah sementara
a.Dibuat lubang di tanah terbuka
b.Terbuat dari semen/drum terbuka
c.Terbuat dari semen/drum tertutup
d.Gerobak diangkut langsung
3.Jarak penampungan sampah sementara dari warung sekolah
a.< 10 meter  
b.>= 10 meter
4.Jarak penampungan sampah sementara dari ruang kelas
< 10 meter 
>= 10 meter 
5.Letak penampungan sampah sementara dari sumber air bersih
< 10 meter
 >= 10 meter
 6.Saluran pembuangan air limbah
a.Selokan/tanah/disemen,tergenang 
b.Selokan/disemen, mengalir 
c.Disemen, terbuka, mengalir lancar  
d.Disemen, tertutup, mengalir lancar 


7.Jarak penampungan air limbah dari sumber air bersih
c.< 10 meter
 d.>= 10 meter 

8.Jarak penampungan air limbah dariwarung sekolah
e.< 10 meter
 f.>= 10 meter
9.Jarak penampungan sampahsementara dari warung sekolahg.
g.< 10 meter 
h.>= 10 meter 
10.Pembuangan air limbah
a.Tidak dialirkan 
b.Dialirkan ke kolam dilingkungan sekolah atau diluar lingkungan sekolah
c.Dialirkan dengan saluran air (riol) ke parit umum/sungai
d.Dialirkan ke sumur resapan yang tertutup






25
50
75
100

25
50
75
100


50
100


50
100


50
100

25
50
75
100


25
100





25
100


25
100

0
25

75

100



KEBERSIHAN HALAMAN
1.Kebersihan kerapian dan keindahan  halaman
a.Ada kotoran/sampah/genanganair 
 b.Bersih tapi ada tumbuhan yangdapat dapat membahayakan
c.Bersih tapi kurang ditata dengan rapih dan indah
d.Bersih dan ditata dengan rapih dan indah
2.Tanaman perindang dan tanaman
Hias
a.Ada tanaman perindang dantanaman hias tapi tidak ditatadengan rapih 
b.Ada tanaman perindang dantanaman hias serta ditatadengan rapih

20-25
45-50

70-75

95-100


45-50

95-100



3.Kebun sekolah/Apotik hidup
a.Ada, kurang beragam 
b.Ada, beragam kurang rapih
c.Beragam, ditata rapi dan bernama
4.Halaman bermain, berolahraga/upacara
a.Tidak memadai, kurang bersih 
b.Memadai, kurang bersih
c.Kurang memadai, bersih
d.Memadai, bersih
5.Paga
Pagar kurang terawat
 b.Pagar berfungsi, terawat baik,tidak aman
c.Pagar berfungsi, terawat baik,aman
d.Pagar berfungsi, terawat baik, bersih, serasi dan aman



6.Penerapan kawasan bebas asaprokok di sekolah
a.Masih ada guru/tamu merokodi sekolah 
b.Tidak ada guru/tamu merokodi sekolah
7.Kegiatan PSN derngan 3M
Tidak ada kegiatan
4 minggu sekali
2 minggu sekali
1 minggu sekalI

45 – 50
70 – 75
95 – 100

25
50
75
100

20 – 25
45 – 50
70 – 75
95 – 100






0
100

0
25
50
100



        PIHAK SEKOLAH                                                                                                                        PETUGAS

 (                                             )                                                                                               (                                            )

Kode etik Sanitarian

Apabila kita telah memilih Sanitrarian sebagai sebuah profesi, maka sebagai seorang sanitarain dalam melaksanakan hak dan kewajibannya harus senantiasa dilandasi oleh kode etik serta harus selalu menjujung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya harus selalu berpedoman pada standar kompetensi. Sedangkan standar kompetensi itu sendiri harus senantiasa terus dilengkapi dengan perangkat-perangkat keprofesian yang lain.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 373/Menkes/SK/III/2007 Tanggal : 27 Maret 2007 Tentang Standar Profesi Sanitarian, berikut merupakan Kode Etik Sanitarian/Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia.
 
A. KEWAJIBAN UMUM
  1. Seorang sanitarian harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan profesi sanitasi dengan sebaik-baiknya.
  2. Seorang sanitarian harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi yang tertinggi.
  3. Dalam melakukan pekerjaan atau praktek profesi sanitasi, seorang sanitarian tidak boleh dipengaruhi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
  4. Seorang sanitarian harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri sendiri.
  5. Seorang sanitarian senantiasa berhati-hati dalam menerapkan setiap penemuan teknik atau cara baru yang belum teruji kehandalannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
  6. Seorang hanya memberi saran atau rekomendasi yang telah melalui suatu proses analisis secara komprehensif.
  7. Seorang sanitarian dalam menjalankan profesinya, harus memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya dengan menjunjung tinggi kesehatan dan keselamatan manusia, serta kelestarian lingkungan.
  8. Seorang sanitarian harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan klien atau masyarakat dan teman seprofesinya, dan berupaya untuk mengingatkan teman seprofesinya yang dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau kebohongan dalam Menangani masalah klien atau masyarakat.
  9. Seorang sanitarian harus menghormati hak-hak klien atau masyarakat, hak-hak teman seprofesi, dan hak tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan klien atau masyarakat.
  10. Dalam melakukan pekerjaannya seorang sanitarian harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan memperhatikan seluruh aspek kesehatan lingkungan secara menyeluruh, baik fisik, biologi maupun sosial, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
  11. Seorang sanitarian dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
B. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP KLIEN / MASYARAKAT
  1. Seorang sanitarian wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk kepentingan penyelesaian masalah klien atau masyarakat. Dalam hal ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau penyelesaian masalah, maka ia wajib berkonsultasi, bekerjasama dan atau merujuk pekerjaan tersebut kepada sanitarian lain yang mempunyai keahlian dalam penyelesaian masalah tersebut.
  2. Seorang sanitarian wajib melaksanakan profesinya secara bertanggung jawab.
  3. Seorang sanitarian wajib melakukan penyelesaian masalah sanitasi secara tuntas dan keseluruhan.
  4. Seorang sanitarian wajib memberikan informasi kepada kliennya atas pelayanan yang diberikannya.
  5. Seorang sanitarian wajib mendapatkan perlindungan atas praktek pemberian pelayanan.
C. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI
  1. Seorang sanitarian memperlakukan teman seprofesinya sebagai bagian dari penyelesaian masalah.
  2. Seorang sanitarian tidak boleh saling mengambil alih pekerjaan dari teman seprofesi, kecuali dengan persetujuan, atau berdasarkan prosedur yang ada.
D. KEWAJIBAN SANITARIAN TERHADAP DIRI SENDIRI
  1. Seorang sanitarian harus memperhatikan dan mempraktekan hidup bersih dan sehat supaya dapat bekerja dengan baik.
  2. Seorang sanitarian harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan lingkungan, kesehatan dan bidang-bidang lain yang terkait.